You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki akan Gaji Sopir Kopaja Dua Kali UMP
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki akan Gaji Sopir Kopaja Dua Kali UMP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan membayar gaji sopir Kopaja hingga dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi oleh sopir tersebut, yakni mereka harus lulus sertifikasi terlebih dahulu.

Kamu juga nggak perlu nyari setoran, dapat gaji

Hal ini adalah langkah Pemprov DKI untuk meminimalisir sopir tembak yang kerap ugal-ugalan di jalan. 

"Nanti diberesin satu-satu. Dengan dibayar rupiah per kilometer, sopir minimum dibayar dua kali UMP. Tapi kamu harus ada sertifikat sopir," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9).

Polda Metro Jaya akan Gelar Razia Kendaraan Umum

Basuki mendorong pengusaha perorangan agar mau mengikuti pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer. Karena itu merupakan salah satu cara Pemprov DKI membantu pengusaha angkutan umum di ibu kota.

"Kamu juga nggak perlu nyari setoran, dapat gaji. Tiap ada perintah kamu jalan ya jalan, tidak perlu ngetem. Yang penting kamu hitung kilometernya," ucap Basuki.

Menurut Basuki, jika pengusaha pribadi tidak mengikuti sistem yang ada, maka dengan sendirinya akan gulung tikar. Karena secara bertahap pihaknya akan terus mendatangkan bus gratis, sebagai pilihan angkutan umum massal warga Jakarta.

"Kalau yang nolak kita lepasin bus gratis banyak dan dengan tiket bus murah nanti penumpang pilih sendiri yang murah. Mereka bakal bangkrut sendiri. Apalagi kita mulai kejam. Sopir kamu yang tembak, nggak sesuai kita tangkep-tangkepin. Nggak kir kita tangkepin," tegas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6098 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3762 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2970 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2929 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1531 personFolmer